Abstrak :
Bahwa dalam rangka melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik dan untuk mewujudkan pelayanan informasi dan
dokumentasi public yang cepat, tepat, dan sederhana serta melaksanakan
ketentuan Pasal 18 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, perlu ditetapkan
klasifikasi informasi yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan di
Lingkungan KPU.
Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah : UU Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi
UU Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Taun 2013 Nomor
232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); UU Nomor 14
Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 8
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Taun 2015 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678); Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang
Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah
diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan KPU
Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal KPU, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun
2008; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Komisi Informasi
Nomor 14 Tahun 2014.
Dalam Keputusan KPU Nomor 35/Kpts/KPU/Tahun 2016 diatur tentang :
Menetapkan hasil uji konsekuensi terhadap informasi persyaratan pencalonan berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
Catatan :
- Keputusan n KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 15 Maret 2016.
- Lampiran 6 halaman.